JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 326 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PEMBINA PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA PADA SEKOLAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025
Tanggal Diundangkan 17 Sep 2025
PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PEMBINA PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA PADA SEKOLAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025

TIM DAN SEKRETARIAT TIM PEMBINA PELAKSANA PROGRAM ADIWIYATA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/326/2025, 6 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM PEMBINA PELAKSANA PROGRAM ADIWIYATA PADA SEKOLAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025

 

ABSTRAK :

 - Untuk membentuk sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, mampu berpatisipasi           dan melaksanakan pelestarian dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan generasi     sekarang dann masa depan. Untuk kesuksesan dan kelancara pelaksanaan program                 adiwiyata pada sekolah di kabupaten barito selatan, perlu menetapkan Tim dan Sekretariat       Tim Pembina;

 - Dasar hukum keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem       Pendidikan Nasional;

 - Keputusan Bupati ini Memutuskan membentuk Tim dan Sekretariat Tim Pembina Pelaksana     Program Adiwiyata pada Sekolah di Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025.

CATATAN  :

 - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus dan berakhir sampai dengan tangal 31     Desember 2025;

 - Ditetapkan di Buntok, pada Tanggal 17 September 2025

 - Lampiran 3 Halaman.